Nagari Sungai Rumbai Timur menurut wari nan bajawek imanat nan bapocik dari urang tuo-tuo terdahulu pada mulanya berasal dari tepatan (bateh) sesuai dengan strategis daerah yang tepatnya terletak di perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Sumatera Barat. Perbatasan tersebut merupakan gerbang utama wilayah selatan menuju Sumatera Barat. Awalnya penduduk Nagari Sungai Rumbai Timur berasal dari Koto Besar, Abai Siat, Tanjung Gadang, Pariaman, Pesisir Selatan, Sumatera Utara dan Jawa.
Seiring dengan perkembangan dan waktu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat menugaskan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Sumatera Barat Selatan (KKPHSBS) untuk mendirikan Pos Kehutanan. Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Muaro Sijunjung dan Petugas Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Koto Baru bertanya kepada Ir. J Ibrahim Purba tentang nama Pos yang dimaksud. Sekitar bulan Oktober sampai bulan Desember 1979 Ir. J Ibrahim Purba memerintahkan untuk membuka Peta Sumatera Barat dan terlihat diwilayah Koto Baru terdapat sebuah sungai yang nama sungai tersebut adalah “Sungai Rumbai” maka Bapak Ir. J Ibrahim Purba memerintahkan agar nama Pos Kehutanan tersebut diberi nama “Pos Kehutanan Sungai Rumbai”. Semenjak Pos Kehutanan Sungai Rumbai didirikan maka lama kelamaan nama “Bateh” yang dulunya mulai terganti dengan nama “Sungai Rumbai” hingga saat ini.
Pada tahun 2000 jumlah penduduk Nagari Sungai Rumbai semakin meningkat dengan pertambahan jumlah penduduk tersebut maka sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat No 9 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari, maka pada Tahun 2009 terjadilah Pemekaran Nagari Sungai Rumbai menjadi 2 Nagari yaitu:
1. Nagari Sungai Rumbai ( Nagari Induk )
2. Nagari Sungai Rumbai Timur ( Nagari Pemekaran )
Wali Nagari sementara di Nagari Sungai Rumbai Timur dipimpin oleh Ir. SYAHRUL EFENDI, setelah melakukan pemilihan Wali Nagari maka terpilih Wali Nagari Sungai Rumbai Timur definitif yaitu ARISMAN BGD SUTAN S.Sos yang dilantik oleh Bupati Dharmasraya pada tanggal 14 Mei 2010.
Nagari Sungai Rumbai Timur terdiri dari 7 Suku yaitu :
1. Patopang
2 .Piliang
3. Malayu Rumah Nan Ampek
4. Malayu Koto Tinggi
5. Malayu Kampuang Malayu
6. Malayu Talao Aia Hitam
7. Caniago
Tujuh suku tersebut mempunyai pegawai adat sebanyak 42 orang yang terdiri dari urang tuo suku 7 orang, penghulu 7 orang, monti 7 orang, malin 7 orang, dubalang 7 orang, dan bundo kanduang 7 orang.
Secara administrasi Nagari Sungai Rumbai Timur memiliki Daerah Batasan yakni :
Sebelah Utara : Kenagarian Koto Baru
Sebelah Selatan : Desa Tukum Kec. Jujuhan Kab. Muaro Bungo Prov. Jambi
Sebelah Timur : Kenagarian Kurnia Selatan dan Kurnia Koto Salak.
Sebelah Barat : Jalan Lintas Sumatera
Berdasarkan Administrasi Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai Timur memiliki 4 Jorong antara lain:
- Jorong Kampung Baru
- Jorong Bukit Berbunga.
- Jorong Balai Timur.
- Jorong Kambang Baru
Perubahan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2016 tentang Pemekaran Jorong dalam Nagari di Kabupaten Dharmasraya maka Nagari Sungai Rumbai Timur dimekarkan dari 4 jorong menjadi 6 jorong sesuai dengan Peraturan Nagari nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016 tentang Pembentukan dan Penataan Jorong dalam Nagari Sungai Rumbai Timur. Dua Jorong Pemekaran Baru yaitu:
- Jorong Pasa Pagi
- Jorong Ujung Koto
Pesatnya perkembangan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk di Nagari Sungai Rumbai Timur sehingga adanya pemekaran jorong maka Pemerintah Nagari Sungai Rumbai Timur memiliki 6 Jorong antara lain :
- Jorong Kampung Baru
- Jorong Bukit Berbunga
- Jorong Pasa Pagi
- Jorong Balai Timur
- Jorong Kambang Baru
- Jorong Ujung Koto

Silsilah Wali Nagari

ARISMAN BGD SUTAN, S.Sos
Wali Nagari Sungai Rumbai Timur
Periode 2010 – 2016

ARISMAN BGD SUTAN, S.Sos
Wali Nagari Sungai Rumbai Timur
Periode 2017 – 2022